Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai https://www.ilslawfirm.co.id/
The Single Best Strategy To Use For Pengesahan anak
Internet 20 days ago ericaw714nqp8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings