1

The Smart Trick of kantor pengacara jakarta selatan That No One is Discussing

joshr877frc1
Dengan Memahami aspek-aspek ini, Anda dapat lebih mengerti implikasi hukum dari perbuatan ini dan cara mengatasinya. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Itu tadi kami berikan 1 https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story